Kenali 4 Tujuan dan Fungsi Utama Asuransi agar Bisa Nikmati Manfaatnya

tujuan asuransi

Apa tujuan dan fungsi utama dari asuransi? Benarkah asuransi hanya buang-buang uang atau jasa yang hanya dimiliki oleh masyarakat menengah ke atas?

Pada prinsipnya asuransi merupakan salah satu cara untuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Hal ini agar Anda tidak perlu mengeluarkan uang yang besar jika di masa depan terjadi suatu kerugian baik itu yang melibatkan jiwa ataupun harta benda.

Sekarang ini produk asuransi juga sangatlah beragam dan dibanderol dengan harga premi mulai dari yang murah hingga yang mahal. Untuk lebih lengkapnya, simak pembahasan definisi, tujuan, fungsi, dan manfaat dari memiliki asuransi berikut ini.

Definisi Asuransi

Menurut Buku 4 Perasuransian yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi berasal dari kata Bahasa Inggris, assurance, yang berarti jaminan atau perlindungan.

Asuransi dapat didefinisikan sebagai perikatan antara dua pihak yaitu penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (individu atau badan usaha).

Dengan kata lain, perusahaan mengikatkan diri untuk memberikan ganti rugi kepada individu pemegang polis, apabila terjadi suatu musibah yang dijamin dan disepakati dalam polis.

Pada prosesnya, pemegang polis membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi.

Adapun unsur-unsur asuransi, yaitu:

1. Pengalihan risiko
2. Pembayaran premi
3. Perusahaan asuransi berkewajiban membayar ganti rugi sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur polis.

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata asuransi atau pertanggungan dapat diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak pertama berkewajiban membayar iuran (premi) dan pihak kedua yang berkewajiban memberikan jaminan kepada pihak pertama.

Isi dari perjanjian ini adalah apabila terjadi suatu peristiwa merugikan yang menimpa pihak pertama, pihak kedua harus memberikan jaminan atau ganti rugi sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Menurut UU Asuransi No. 40 Tahun 2014 t, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis. yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:

1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut

2. Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya pemegang polis atau pembayaran yang didasarkan pada hidup pemegang polis dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian asuransi adalah mekanisme bentuk pengalihan risiko dari tertanggung kepada pihak penanggung dengan membayar sejumlah premi. Jika terjadi suatu kerugian maka penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung.

Tujuan Asuransi

Setelah mengetahui definisi dari asuransi, lantas apa tujuan dari asuransi? Sebagaimana telah disebutkan bahwa asuransi memberikan proteksi kepada pemegang polis atau nasabah dari risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Proteksi ini berupa uang ganti rugi.

Patut diperhatikan bahwa asuransi bukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan untuk mendapatkan ganti rugi. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah tujuan asuransi yang wajib Anda ketahui.

Asuransi sebagai Pengalihan Risiko

Tujuan asuransi yang paling utama adalah pengalihan risiko. Pemegang polis memiliki asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya.

Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung. Risiko tersebut bisa yang berhubungan dengan jiwa dan keselamatan dirinya atau bisa juga risiko bahaya terhadap kekayaan miliknya.

Apabila suatu hari bahaya tersebut benar terjadi hingga pemegang polis menderita suatu kerugian seperti cacat, meninggal, atau kerusakan barang, tentu pemegang polis akan merasa berat memikul beban risiko tersebut. Untuk itu dengan memiliki asuransi, perusahaan asuransi akan mengurangi atau menghilangkan beban risiko tersebut dengan membayarkan sejumlah uang sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.

Dalam prosesnya, pertama-tama calon nasabah dan perusahaan asuransi sepakat unntuk mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta atau jiwa calon nasabah.

Kemudian, nasabah akan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi. Sejak saat ini risiko beralih atau dibagikan kepada si perusahaan asuransi.

Asuransi sebagai Pembayaran Ganti Rugi

Tujuan asuransi selanjutnya adalah asuransi sebagai bentuk pembayaran ganti rugi kepada tertanggung, bukan mencari keuntungan.

Pembayaran ganti rugi ini berlaku untuk semua jenis asuransi termasuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi kebakaran, asuransi properti, dan asuransi perjalanan.

Apabila di masa depan benar terjadi musibah yang menimbulkan kerugian, maka perusahaan asuransi akan membayarkan uang ganti rugi yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya kepada pemegang polis. Dalam praktiknya kerugian yang timbul dapat bersifat sebagian (partial loss), atau kerugian total (total loss).

Dengan demikian, pemegang polis memiliki asuransi untuk memperoleh pembayaran ganti rugi yang sungguh–sungguh diderita.

Dalam pembayaran ganti rugi oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi yaitu penggantian hak tertanggung oleh pihak asuransi yang membayar nilai klaim asuransi.

Asuransi untuk Pembayaran Santunan

Melanjutkan poin kedua, tujuan Asuransi berikutnya adalahuntuk pembayaran santunan. Baik itu asuransi umum ataupun asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian sukarela antara penanggung dan tertanggung.

Meskipun perjanjian tersebut diadakan secara sukarela, ketika kedua pihak sudah sepakat untuk mengadakan asuransi maka dasar hukum atau undang-undang asuransi mulai diberlakukan. Dan, semua proses asuransi dijalankan sesuai dengan hukum asuransi yang berlaku di Indonesia.

Asuransi untuk pembayaran santunan bertujuan untuk melindungi nasabah dari bahaya yang dapat mengakibatkan kematian atau cacat. Dengan membayar sejumlah premi, maka pemegang polis dan keluarganya akan memperoleh perlindungan.

Ini umumnya terjadi pada pemilik asuransi jiwa di mana jika pemegang polis meninggal dunia atau tiba-tiba tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya, maka uang santunan akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.

Uang santunan ini akan diterima oleh keluarga sebagai ahli waris yang sebelumnya ditunjuk oleh pemegang polis. Besaran uang santunan ini tercantum dalam polis asuransi. Untuk itu, sebelum menandatangani polis asuransi, dibaca secara detil, ya, agar tidak merasa dirugikan.

Asuransi bertujuan untuk Kesejahteraan Anggota

Terakhir, asuransi memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Umumnya tujuan ini ada pada jenis asuransi yang digunakan dalam perkumpulan atau sering ditemukan pada asuransi yang menggunakan prinsip syariah.

Dalam perkumpulan tersebut terdapat beberapa orang yang berfungsi sebagai penanggung, sedangkan anggota perkumpulan lainnya berkedudukan sebagai tertanggung.

Cara kerjanya asuransi yang seperti ini hampir sama dengan koperasi, di mana apabila ada peristiwa yang merugikan atau menyebabkan kematian anggota perkumpulan, maka penanggung di dalam perkumpulan tersebut akan membayar sejumlah uang ganti rugi kepada anggota yang bersangkutan.

Asuransi yang menggunakan prinsip syariah tidak bertujuan untuk mendapatkan laba, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan, sesuai dengan visi dan misi yang diembannya, yakni aqidah, ibadah, iqtishodi, dan keumatan.

Fungsi Asuransi

Selain tujuan asuransi, ada pula fungsi asuransi. Memahami fungsi asuransi sangatlah penting agar tidak memiliki anggapan yang salah.

Tak hanya untuk memitigasi risiko, asuransi juga memiliki fungsi penting. Untuk lebih lengkapnya berikut adalah fungsi perlindungan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.

Asuransi memberikan kepastian

Asuransi memberikan kepastian pembayaran akibat ketidakpastian yang timbul karena suatu musibah. Ketidakpastian yang merugikan ini dapat diminimalisir dengan perencanaan dan administrasi yang lebih baik.

Asuransi memberikan perlindungan

Fungsi utama asuransi adalah untuk melindungi nasabah dari kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang merugikan hingga menyebabkan cacat, kerusakan, atau bahkan kematian.

Asuransi menjamin pembayaran kerugian. Dengan demikian melindungi tertanggung dari penderitaan. Asuransi tidak dapat mengetahui kapan

terjadinya risiko tetapi dapat menanggung kerugian atas terjadinya risiko tersebut.

Pembagian Risiko

Berdasarkan probabilitas risiko, tertanggung membagikan atau menyerahkan risikonya kepada perusahaan asuransi dalam bentuk premi.

Membantu Kemajuan Ekonomi

Asuransi dapat melindungi masyarakat dari kerugian besar berupa kerusakan, kehancuran, dan kematian. Asuransi juga memberikan inisiatif untuk bekerja keras demi kemajuan masyarakat.

Faktor kemajuan ekonomi seperti harta benda, aset berharga, manusia, mesin, dan masyarakat tidak akan mengalami kerugian yang banyak, sehingga usaha dapat terus berjalan.

Manfaat Asuransi

Setelah memahami tujuan dan fungsi asuransi, dapat dilihat bahwa ada banyak sekali manfaat memiliki asuransi. Berikut ini adalah rangkuman manfaat asuransi.

Memberikan Rasa Aman dan Perlindungan

Dengan memiliki polis asuransi, pemegang polis akan terhindar dari kemungkinan timbul risiko kerugian di kemudian hari dan menjadi tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan dijamin oleh perusahaan asuransi.

Pendistribusian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil

Semakin besar kemungkinan terjadi risiko kerugian, semakin besar pula premi pertanggungannya.

Memberikan Kepastian

Pada dasarnya asuransi berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan, yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga biaya atau akibat finansial dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif pasti.

Sarana Menabung

Untuk asuransi jenis tertentu, uang yang diasuransikan memiliki nilai tunai yang dapat diambil, yaitu seperti pada asuransi whole life atau endowment. Ada pula produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu unit link.

Instrumen Pengalihan dan Penyebaran Risiko

Melalui asuransi kemungkinan timbul risiko kerugian dapat dialihkan dan disebarkan kepada pihak penanggung.

Membantu Meningkatkan Kegiatan Usaha Pemegang Polis

Pemegang polis dapat terus berinvestasi pada suatu bidang usaha tanpa harus khawatir akan terjadinya risiko yang menyebabkan usahanya terhenti.

Hidup lebih tenang

Karena segala risiko yang dapat diasuransikan telah ada yang menanggung.

Jaminan kredit

Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan kredit biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif pada jenis kredit dan bank tertentu.

Pahami Tujuan dan Fungsi dari Asuransi agar Mendapatkan Manfaat Lebih

Nah, dengan melihat tujuan dan fungsi dari asuransi, maka Anda sudah mengetahui manfaat yang bisa Anda peroleh di masa mendatang.

Jadi, seberapa penting memiliki asuransi? Jawabannya: sangatlah penting. Karena asuransi sebagai perlindungan bisa didapatkan dalam kondisi mendesak dan tak terduga, sehingga ada jaminan untuk hidup Anda sendiri dan keluarga tercinta.

Segera miliki perlindungan terbaik, dengan membeli produk asuransi mobil, asuransi motor, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi perjalanan di CekPremi. CekPremi juga akan membantu Anda untuk memilih produk asuransi yang tepat dengan fitur membandingkan yang kami miliki.