Asuransi Kecelakaan Pesawat: Risiko yang Ditanggung dan Cara Klaim

pesawat transit

Segala risiko bisa terjadi saat kita melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Oleh karena itu, penting untuk melindungi diri dengan asuransi kecelakaan pesawat agar jika terjadi risiko kita bisa mengajukan klaim ganti rugi untuk biaya perawatan, risiko kehilangan atau kerusakan barang selama penerbangan.

Apa Itu Asuransi Kecelakaan Pesawat?

asuransi-kecelakaan-pesawat-adalah

Asuransi kecelakaan pesawat adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko jiwa penumpang atau risiko kerusakan/kehilangan barang yang dimuat dalam penerbangan. Tak hanya itu saja, asuransi ini juga memberikan proteksi berupa uang santunan kepada ahli waris penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan.

Patut dicatat bahwa, asuransi kecelakaan pesawat hanya berlaku apabila:

  • Tertanggung tercatat sebagai penumpang resmi
  • Untuk penerbangan komersial wajib mempunyai jadwal penerbangan rutin
  • Untuk penerbangan non komersial wajib menggunakan pesawat carter dan mempunyai izin sebagai perusahaan penerbangan yang dioperasikan oleh kru profesional di bandara yang terpelihara baik.

Risiko yang Ditanggung Asuransi Kecelakaan Pesawat

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Maskapai penerbangan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpang seperti:

  • Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka
  • Hilang atau rusaknya bagasi kabin
  • Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
  • Keterlambatan angkutan udara
  • Hilang, musnah, atau rusaknya kargo
  • Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga

Aturan tentang Asuransi Kecelakaan Pesawat

Asuransi kecelakaan bagi korban di Indonesia diatur sesuai dengan hukum asuransi yang berlaku. Berikut ini UU asuransi kecelakaan pesawat yang bisa menjadi dasar untuk mendapatkan ganti rugi.

  • Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Permenhub No. 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

cara klaim asuransi kecelakaan pesawat

Lantas bagaimana cara mengajukan klaim untuk korban kecelakaan pesawat atau ahli waris dari korban? Cara untuk pengajuan klaimnya cukup mudah, berikut prosedurnya.

Persyaratan Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mendapatkan santunan kecelakaan pesawat umumnya:

  • Tiket pesawat
  • Bukti bagasi tercatat (claim tag)
  • Surat muatan udara (airway bill)
  • Bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Jika korban merupakan pihak ketiga, maka wajib melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda akibat pengoperasian pesawat udara.
  • Jika Anda merupakan ahli waris atas tertanggung yang terdaftar dalam polis asuransi kecelakaan pesawat, maka segera hubungi perusahaan asuransi terkait untuk mengabarkan kematian nasabah.

Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

Jika semua dokumen atau berkah telah Anda siapkan, ikuti langkah-langkah cara klaim asuransi kecelakaan pesawat berikut ini.

  • Mengisi formulir pengajuan klaim

Formulir pengajuan klaim bisa Anda unduh di situs perusahaan asuransi yang menjadi pilihan Anda. Jika tidak bisa menemukannya, Anda bisa menelepon call center asuransi terkait untuk meminta dikirimkan formulir klaim melalui email.

  • Melampirkan surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian

Sama seperti klaim asuransi kecelakaan lainnya atau klaim asuransi mobil, surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian merupakan salah satu dokumen wajib yang perlu Anda lampirkan.

  • Melampirkan surat/akta kematian dari rumah sakit

Surat/akta kematian dibutuhkan untuk memastikan bahwa korban meninggal karena kecelakaan pesawat dan bukan karena sebab lainnya. Umumnya, pihak asuransi meminta akta kematian yang asli atau jika fotokopi harus yang dilegalisir oleh pihak terkait.

  • Identitas korban dan ahli waris

Ini bisa dalam bentuk KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, atau identitas korban kecelakaan dan ahli waris yang tertulis dalam polis.

Jika ahli waris adalah istri korban, maka siapkan surat nikah. Sementara jika ahli waris adalah anak korban, maka siapkan kartu keluarga dan akta kelahiran. Surat nikah, KK, dan akta kelahiran dilampirkan untuk menunjukkan hubungan keluarga antara nasabah yang meninggal dan ahli waris.

  • Polis asuransi

Polis asuransi yang Anda miliki juga jangan lupa untuk dilampirkan. Jika polis hilang, Anda bisa minta surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa polis tersebut hilang. Sebaiknya simpan dengan baik polis asuransi yang Anda miliki.

  • Buku Rekening Ahli Waris

Nomor rekening ahli waris bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia juga harus dilampirkan untuk transfer uang ganti rugi dari perusahaan asuransi kepada ahli waris. Jika klaim yang Anda ajukan disetujui, maka uang santunan atau ganti rugi akan masuk ke dalam nomor rekening tersebut.

Berapa Santunan Kematian Asuransi Kecelakaan Pesawat?

Ketika korban meninggal karena kecelakaan pesawat, ahli waris berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan yang dimaksud yakni yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Permenhub No. 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Secara singkat berikut isinya.

  • Penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
  • Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.

Itulah dia beberapa hal penting terkait asuransi kecelakaan pesawat dan prosedur cara klaimnya yang harus Anda ketahui. Yuk, kunjungi CekPremi untuk tahu berbagai produk asuransi kecelakaan diri lainnya.