Ingin Jual Mobil yang Masih Kredit? Begini Caranya

jual mobil masih kredit

Di saat mendesak dan butuh uang ketika kondisi keuangan sedang sulit pasti bikin Anda tertekan dan stres. Untuk menghindari hal itu, cara yang paling tepat adalah dengan melunasi semua cicilan yang Anda punya atau menjual aset berhargamu. Agar bisa melakukannya, hal pertama yang terlintas di pikiranmu mungkin dengan menjual kendaraan milik Anda, seperti mobil. Tapi, bagaimana jika Anda hendak jual mobil yang masih dalam masa kredit atau belum lunas?

Tenang, Anda tetap bisa melakukannya. Hanya saja ada beberapa langkah tambahan dan caranya pun tidak sulit.

Ketika Anda memiliki kredit, biasanya surat-surat kendaraan Anda ditahan oleh perusahaan yang memberikan Anda kredit atau disebut perusahaan finance atau leasing. Hal ini mereka lakukan untuk memastikan agar Anda tidak menjual mobil Anda tanpa melunasi kredit Anda.

Sebelum Anda memutuskan untuk menjual mobil Anda yang masih kredit, berikut adalah tips dan cara yang bisa Anda lakukan yakni Take Over Kredit dan Refinancing.

Take Over Kredit

take over kredit mobil

Take over kredit adalah proses jual-beli aset di mana pembeli akan mengambil alih sisa cicilan/utang dari pihak penjual, sehingga pihak penjual terbebas dari kewajiban untuk membayar cicilan tersebut.

Take over kredit mungkin terdengar asing bagi Anda. Singkatnya meskipun tidak menambah uang, tapi dengan melakukan take over kredit cicilan mobil Anda akan menjadi tanggung jawab pembeli.

Sebelum melakukan jual mobil yang masih dalam masa kredit, Anda pun harus memperhatikan beberapa hal, karena melakukan take over kredit di bawah tangan bisa membawamu ke jalur hukum loh!

Beritahukan Rencana Penjualan Mobil kepada Pihak Leasing atau Finance

Hal yang paling utama yang harus Anda lakukan adalah memberitahu informasi kepada pihak leasing dan jelaskan jika Anda akan menjual mobil Anda karena sudah tidak sanggup membayar cicilannya dan akan memberikan kewajiban pembayaran cicilan kepada orang lain.

Jangan coba-coba melakukan take over kredit tanpa sepengetahuan leasing. Karena Anda bisa terjerat hukum. Peraturan mengenai take over tertuang dalam UU Hukum Perdata pasal 1365 yang berbunyi perbuatan yang melaggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, dengan ancaman hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta.

Jadi, untuk melakukan take over kredit kendaraan Anda harus sangat hati-hati, lengkapi semua berkas yang diperlukan dan yang paling penting lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Umumnya berkas yang dibutuhkan adalah KTP, NPWP, kartu keluarga, bukti cicilan yang sudah dibayarkan, dan lain-lain.

Setelah Anda memberikan semua dokumen tersebut, perusahaan finance atau leasing akan mengurus semua proses over kredit dan nantikan akan digunakan untuk balik nama mobil dalam BPKB dan STNK.

Informasikan kepada Calon Pembeli Mengenai Kredit yang Belum Lunas

Selain itu, Anda juga wajib memberitahu orang yang akan mengambil alih cicilan mobil Anda. Jangan sampai dia pun punya riwayat kredit macet atau skor BI Checking yang buruk, agar proses take over berjalan lancar dan kamu bisa terbebas dari cicilan dengan cepat.

Calon pembeli biasanya akan menawar harga yang sudah Anda patok untuk mobil tersebut. Umumnya, rata-rata mobil over kredit akan lebih murah dibandingkan dengan membeli mobil baru secara kredit, tapi setidaknya mobil yang ingin Anda over kredit dapat menjadi dana segar untuk membeli mobil baru atau memenuhi kebutuhan Anda lainnya.

Refinancing

refinancing mobil

Cara kedua yang dapat Anda lakukan untuk menjual mobil Anda yang masih kredit adalah dengan melakukan refinancing. Secara singkat refinancing adalah cara untuk mengalihkan cicilan mobil Anda ke leasing atau finance lain.

Jadi, cicilan Anda yang belum luas akan dilunasi oleh leasing pengganti, dan selanjutnya cicilan akan Anda bayarkan ke leasing pengganti.

Cara ini efektif jika Anda ingin melakukan tukar tambah mobil. Dengan refinancing, maka sisa cicilan di leasing sebelumnya akan dilunasi oleh perusahaan leasing yang baru.

Sedangkan cicilan yang sudah dibayarkan ke leasing sebelumnya, akan dijadikan uang muka untuk membeli mobil baru.

Misalnya, A sudah 12 kali membayar angsuran sebesar Rp3 juta per bulan ke leasing X. Artinya, A sudah membayar total sebesar Rp36 juta.

Jumlah Rp36 juta akan mengalami penyusutan sesuai nilai mobil, misalnya deal di angka Rp25 juta. Maka Rp25 juta inilah yang akan dibayarkan ke dealer sebagai uang muka, dan Anda bisa mencicil sisa angsuran mobil baru ke perusahaan leasing yang baru.

Agar refinancing tidak merugikan Anda, berikut adalah beberapa tips refinancing mobil yang masih kredit agar menguntungkan Anda.

Pastikan Skor Kredit Anda Bagus

Sebelum Anda mengajukan refinancing, periksa skor BI Checking Anda. Cek skor Anda dan apabila ada yang tidak sesuai, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke perusahaan leasing atau bank yang memberikan kredit kepada Anda.

Hal ini dikarenakan ketidakakuratan dapat merusak skor kredit Anda, yang dapat memengaruhi kemampuan Anda dalam memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman baru.

Melihat dan mengecek skor BI Checking Anda juga dapat membantu dalam merapikan keuangan Anda.

Pastikan Bunga Leasing Baru Lebih Kecil Dibanding Sebelumnya

Refinancing ke leasing yang baru juga akan dikenakan bunga. Untuk mendapatkan keuntungan, pastikan bunga di leasing yang baru ini lebih kecil daripada leasing sebelumnya.

Alangkah baiknya sebelum menentukan leasing baru, Anda sudah melakukan riset tentang leasing baru tersebut.

Kemudian, catat informasi mulai dari bunga sampai dengan tanggal jatuh tempo. Dengan melakukan ini Anda juga dapat membandingkan beberapa leasing dengan yang lainnya agar mendapatkan leasing terbaik yang sesuai dengan kriteria Anda.

Hitung Dana yang Bisa Didapatkan

Setelah mendapatkan leasing baru, langkah selanjutnya adalah menghitung dana yang bisa Anda dapatkan dari refinancing tersebut. Setiap leasing memiliki prosedur yang berbeda, jadi pastikan Anda menghitung dengan teliti.

Jangan lupa untuk menjaga komunikasi dengan leasing Anda agar mendapatkan informasi detil tentang dana yang bisa didapat.

Siapkan Data dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sama seperti take over kredit, Anda pun harus menyiapkan semua data dan dokumen sesuai dengan prosedur untuk melengkapi permohonan refinancing tersebut. Hal ini termasuk bukti pembayaran angsuran setiap bulannya, karena ini adalah faktor penentu apakah refinancing Anda akan diterima atau ditolak.

Apabila sebelumnya Anda sering telat membayar cicilan, kemungkinan refinancing Anda akan ditolak oleh leasing baru karena mereka melihat Anda berisiko menimbulkan kredit macet. Jadi, jangan lupa disiplin membayar cicilan, ya.

Demikan pembahasan mengenai tips dan cara jual mobil yang masih dalam masa kredit. Mau informasi menarik seputar keuangan lainnya, kunjungi Blog CekPremi!