Artikel ini akan membahas cara membuat paspor. Syarat dokumen untuk paspor dan cara membuat paspor penting dikenali sebelum kamu pergi ke luar negeri. Cara membuat paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Yuk simak informasinya!
Paspor diperlukan untuk perjalanan antar negara karena paspor merupakan identitas resmi yang diakui secara internasional. Paspor terbagi menjadi tiga; biasa, dinas, dan diplomatik. Namun, paspor yang paling umum digunakan adalah paspor biasa dengan sampul berwarna biru.
Paspor diterbitkan di setiap negara. Instansi yang berwenang mengeluarkan paspor di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Bentuk paspor terbagi dua yakni paspor fisik dan elektronik (e-paspor). Berdasarkan informasi dari laman imigrasi, biaya permohonan paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp350.000. Untuk paspor elektronik (e-paspor) dikenakan biaya Rp650.000.
Pembuatannya paspor bisa dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat atau mengajukan secara online lewat aplikasi. Sebelum membuat paspor, pastinya kamu harus mengetahui dokumen apa saya yang dibutuhkan.
Syarat Dokumen untuk Pembuatan Paspor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, Ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara Membuat Paspor Secara Online
Pembuatan paspor secara online dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa kamu unduh di Google Playstore (Android) dan Appstore (ioS). Dengan aplikasi tersebut, kamu bisa mengambil nomor antrian.Nomor antrian tetap diberlakukan karena nantinya kamu tetap harus verifikasi data dan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari di kantor imigrasi. Simak langkah membuat paspor online berikut ini,
- Daftar Akun pada M-Paspor
Setelah kamu membuka aplikasinya, klik “Daftar Akun”. Kemudian, isilah data diri dan klik “Daftar”. Nantinya kamu akan dikirim kode OTP melalui e-mail. Setelah menerima kode, masukkan kode OTP maka akunmu akan terverifikasi.
- Mengajukan Permohonan Paspor
Setelah akunmu terdaftar dan diverifikasi, kamu bisa klik “Pengajuan Permohonan”. Lalu, isilah kuesioner dengan benar. Jangan lupa untuk mengunggah foto berkasi persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan pemohon lain, kamu bisa klik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik “Lanjutkan”.
- Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Pada tahap ini, kamu dapat memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang sesuai denganmu untuk memproses permohonan paspor. Setelah kamu selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, kamu akan memperoleh faktur dalam bentuk PDF.
- Pembayaran
Setelah submit data, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
- Verifikasi dan Wawancara
Pada tahap akhir, kamu bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih. Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang dibutuhkan. Setelah verifikasi dan wawancara, maka kamu bisa meminta kepada petugas untuk mengirim paspor ke rumah atau alamat lain via pos.
Cara Membuat Paspor Secara Offline
- Datang ke kantor imigrasi setempat.
- Membawa seluruh dokumen yang telah dipersiapkan.
- Isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan untuk mengisi data sesuai dengan dokumen resmi.
- Serahkan formulir ke loket untuk mendapatkan faktur serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
- Selanjutnya, kamu akan diwawancara petugas. Tujuannya, untuk verifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ada di formulir pembuatan paspor.
- Setelah wawancara, kamu harus membayar biaya pembuatan paspor dan administrasi yang berlaku.
- Terakhir, kamu akan mendapatkan informasi waktu pengambilan paspor. Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Biasanya paspormu akan tersedia setelah empat hari hingga satu minggu hari kerja.
Untuk menjamin perjalananmu tetap aman dan nyaman, kamu bisa menggunakan asuransi perjalanan. Asuransi perjalanan berfungsi untuk menjamin perjalananmu selama perjalanan darat/laut/udara. Kamu akan mendapatkan jaminan seperti biaya perawatan rumah sakit akibat kecelakaan maupun sakit yang baru diderita selama perjalanan. Kemudian, asuransi perjalanan juga akan menanggung apabila ada keterlambatan pemberangkatan dan bagasi, kehilangan barang pribadi, dan sebagainya.
Asuransi perjalanan yang bisa kamu jadikan pilihan adalah Zurich. Mereka menawarkan asuransi perjalanan domestik maupun worldwide. Zurich menawarkan beberapa tipe polis seperti Zurich Passport, Zurich Domestic Travel, Zurich Umroh dan Haji, serta Zurich Holy Land. Semua tipe polis menanggung segala risiko yang terjadi selama perjalanan seperti bagasi hilang, penundaan perjalanan, hingga santunan kematian. Cukup membayar mulai dari Rp88.000, kamu sudah bisa menikmati semua benefit tersebut.
Untuk mendapatkan pilihan asuransi terbaikmu, kamu bisa mengunjungi Cekpremi. Layanan ini menyediakan berbagai asuransi perjalanan terlengkap dan berkualitas yang sesuai untukmu. Cek produknya dan dapatkan diskon hingga 25% sekarang!
Pertanyaan Seputar Cara Pembuatan Paspor
Berikut beberapa contoh pertanyaan yang sering muncul terkait cara pembuatan paspor.
Berapa biaya pembuatan paspor?
Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman; Rp350.000. Untuk e-paspor dikenakan biaya Rp650.000.
Bagaimana cara membuat paspor?
Cara membuat paspor untuk ke luar negeri dapat dilakukan online maupun offline dengan menyiapkan KTP, KK, akta kelahiran, paspor lama.